Perhutanimembuka peluang luas kepada masyarakat desa hutan untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan, baik dalam pelaksanaan pengelolaan maupun dalam menyusun rencana pengelolaan hutan. Masyarakat desa hutan memperoleh kesempatan untuk mengelola petak hutan pangkuan di wilayah desanya (wengkon).
PeraturanDirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor P.16/PSKL/SET/PSL.O/12/2016 tanggal 9 Desember 2016, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Desa, Rencana Kerja Usaha Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan Rencana Kerja Usaha Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat. 1.2.
Semuaagar pengelolaan hutan desa dapat dilakukan secara terorganisir sesuai dengan tujuan pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera "Tujuan sebenarnya dari penyusunan RKT ini meningkatkan kapasitas pengurus LPHD dalam merencanakan program. Kemudian, untuk menyusun rencana strategis pengelolaan hutan desa jangka pendek (RKT) tahun 2021.
RencanaPengelolaan Hutan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan hutan pada tingkat strategis berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau selama jangka benah pembangunan KPH. (hutan desa, HKM, atau kemitraan) maupun jenis-jenis pemanfaatan hutan lainnya. Beberapa KPH di Sumatera Utara lainnya masih terbatas pada proses pembentukan struktur
dalampengelolaan hutan di pulau Jawa telah dimulai sejak akhir abad XIX antara lain pada program-program: sistem tumpangsari hingga 1960-an, prosperity approach 1972, pembangunan masyarakat desa hutan/PMDH 1982, pembinaan masyarakat desa hutan terpadu/PMDHT 1994, dan PHBM. Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara
Q6CQ. Home Detail News Cerita Desa Lembaga Tiga Beradik 30 April 2020 Desa Renah Pelaan Kecamatan Jangkat Dokumentasi Deri Sopian Verifikasi Usulan Hutan Desa Renah Pelaan Dokumentasi Deri Sopian Verifikasi Lapangan bersama masyarakat Desa Renah Pelaan, Tim LTB dan Perwakilan Kementrian Dokumentasi LTB LTB - Tata kelola hutan lestari tidak dapat dilepaskan dari unsur pengelola. Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi – bagi seluruh kawasan hutan produksi. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi RTRWP dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten RTRWK, sehingga pengelolaan hutan dilihat sebagai sebuah “landscape” ekonomi, politik, sosial dan tata ruang yang pengelolaan yang dirasa tidak efektif mendorong terjadinya tingkat deforestasi yang tinggi mendorong lahirnya sistem pengelolaan unit terkecil di tingkat tapak yang diamanatkan oleh UU nomor 41/1999 pasal 10, 12, dan 17 ayat 1 yang sekarang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH. Konsep dasar dari KPH adalah menggeser peran birokrat kehutanan dari peran administratur Forest Administrator menjadi peran manajerial Forest Manager sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola hutan Kartodihardjo dan Suwarno 2014. Konsep KPH, diharapkan menjadi dasar agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan KPH juga diharapkan mampu dijadikan sebagai peluang bagi resolusi konflik yang selama ini cenderung mengedepankan kepentingan pemodal besar dan mengabaikan akses masyarakat Srijono dan Djajono 2010; Syukur 2012. Dalam konteks ini KPH diharapkan berperan dalam konteks perbaikan tata kelola hutan yang menjamin kepastian usaha dan juga keadilan bagi masyarakat adat/ Permenhut tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL lindung dan KPHP produksi, maka fungsi kerja KPH dalam kaitannya dengan tatakelola hutan di tingkat tapak adalah 1 Melaksanakan penataan hutan dan tatabatas di wilayah KPH, 2 Menyusun rencana pengelolaan hutan di tingkat wilayah KPH, termasuk rencana pengembangan organisasi KPH, 3 Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, 4 Melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan, 5 Melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam, 6 Melaksanakan pengelolaan hutan bagi KPH yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum BLU, 7 Menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi pengelolaan hutan, 8 Menegakkan hukum kehutanan, termasuk perlindungan dan pengamanan kawasan, 9 Mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan pengalaman pengusulan Hutan Desa Pemangku Aning Darajo oleh Masyarakat Desa Renah Pelaan sebanyak tiga kali melakukan pengusulan, antara lain; Pengusulun pertama dilakukan pada bulan oktober tahun 2017 di Cibubur pengusulan ini masih menggunkan konsep PHBM dengan dokumen pendukung yang lengkap. Setelah melakukan pengusulan pihak desa mendapatkan surat balasan dari kementrian yang isi nya menyatakan bahwa usulan ditolak dikarenkan masih menggunakan konsep lama atau tidak sesuai dengan konsep terbaru 2018.Tim desa pun melakukan perbaikan dokumen pengusulan sesuai dengan konsep yang diberikan kementrian, setelah perbaikan dokumen usulan tim desa melakukan pengusulan ulang ke kementrian pengusulan kedua 2018. Ditahun yang sama tim desa mendapatkan surat balasan dari kementrian yang isinya adalah dokument di terima dan akan dilakukan verifikasi teknis, verifikasi dilakukan dengan dua tahapan yaitu ; verifikasi dokumen dan verifikasi teknis lapangan. Dalam kegiatan verifikasi ini melibatkan Tim Lembaga Tiga Beradik, Walhi Jambi, Tim Kementrian, Tim PSDH Jambi, Tim KPHP Merangin dan Tim Desa Renah Pelaan. Dalam proses verifikasi teknis lapangan lokasi pengajuan Hutan Desa Renah Pelaan ternyata masuk kedalam wilayah kerja KPHP Merangin dan termasuk kedalam zona khusus atau inti diwilayah kerja KPHP Merangin. Dengan kondisi tersebut KPHP Merangin menawarkan pola kemitraan pengolaan hutan kepada Desa Renah Pelaan, dengan adanya tawaran KPHP untuk pola kemitraan maka Desa melakukan musyawarah desa dan menyepakati untuk tidak menerima tawaran kemitraan dengan pihak KPHP Merangin dengan alasan untuk mempertahankan wilayah ruang Kelola rakyat dan konsep yang tidak sesuai dengan rencana Desa Renah Pelaan. Gantung nya status keputusan atas usulan Hutan Desa Renah Pelaan dan memakan waktu yang cukup lama, maka pada Tanggal 03 Maret 2020 Desa Renah Pelaan melakukan pengusulan kembali melalui BPSKL Sumatera dan sampai saat ini belum ada surat balasan atas pengusulan tersebut. Baca Juga Menggagas Penataan Ruang Dari Desa Cerita Dari Desa Pulau Tengah Tags Lingkungan Gender Cerita Desa Ekonomi Siaran Pers Kertas Posisi Opini
rencana pengelolaan hutan desa