Makna banding sebagai "Pemeriksaan Ulang" atas suatu perkara tersebut mengandung pengertian bahwa pemeriksaan ulangan atas suatu perkara perdata di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) tidak berfokus pada siapa yang mengajukan upaya hukum banding tersebut, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak.
Dasar Hukum Banding Perkara Perdata. Dasar hukum banding diatur dalam Pasal 188 sampai dengan Pasal 194 Herziene Inlandsche Reglement atau HIR (untuk Jawa dan Madura) kemudian Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten atau Rbg (untuk luar Jawa dan Madura), serta Pasal 3 Jo.
Karawang, Jawa Barat 41312 KHUSUS Untuk mengurus, menangani, menandatangani, dan mengajukan permohonan pemeriksaan perkaranya pada tingkat banding di muka Pengadilan Tinggi Jawa Barat Bandung, yakni perkara perdata nomor 29/Per.B2/2019/PN.KWB yang didakwa melanggar pasal 1243 KUHPer, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang Barat pada
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk tersebut tidak tepat dan tidak benar.
GioVm.
contoh surat pernyataan banding perdata